Garnas Buana Award 2022, Kemendagri Beri Penghargaan Kepala Daerah Siaga Bencana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar Penganugerahan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award 2022. Kegiatan itu merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018.
Peraturan tersebut telah memberikan arahan dan dukungan konkret kepada pemerintah daerah untuk melindungi warga negara yang berada di kawasan rawan bencana maupun warga negara yang menjadi korban bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana berorientasi pelayanan dasar dengan tiga layanan.
Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan).
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan penerapan SPM wajib memenuhi empat tahapan inti yaitu, pendataan kebutuhan; perhitungan pemenuhan pelayanan dasar; rencana pemenuhan pelayanan dasar dan terakhir pelaksanaan pelayanan dasar.
”Tahapan tersebut dilaksanakan agar penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah dan fokus pada target layanan yaitu pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, saat memberikan laporan di hadapan Mendagri M. Tito Krnavian yang hadir untuk memberikan secara langsung penghargaan kepada kepala daerah yang berprestasi, Selasa (20/12/2022).
Dengan berbagai tantangan seperti jangkauan wilayah yang luas, banyaknya jumlah penduduk yang harus dilayani, belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi maupun substansi SPM, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta tingkat kerentanan maupun intensitas bencana yang semakin meningkat, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dan kolaborasi sesuai dengan karakteristik dan kapasitas wilayah dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana di tengah tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh masing-masing daerah.
Dari penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana di daerah dan membuat setiap pemerintah daerah lebih siap serta sigap dalam menghadapi bencana, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah korban jiwa ketika terjadi bencana. “Semoga SPM yang kita wujudkan dari tahun ke tahun dapat meminimalisasi ekses korban bencana,” ujarnya.
Mendagri M. Tito Karnavian juga menekankan pentingnya mitigasi dan penanggulangan bencana yang lebih sistematis dan terintegrasi. Isu penanganan bencana harus menjadi isu prioritas bagi para kepala daerah.
”Mari membuat rencana yang lebih sistematis dan terintegrasi, dari hulu sampai hilir dalam penanggulangan bencana. BNPB bersama Basarnas membuat guidelines, dan Kemendagri memandu para pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya hingga penyusunan anggaran dan audit pemeriksaan. Karena momentum bencana dapat memupuk kesetiakawanan sosial nasional bangsa,” ucapnya.
Peraturan tersebut telah memberikan arahan dan dukungan konkret kepada pemerintah daerah untuk melindungi warga negara yang berada di kawasan rawan bencana maupun warga negara yang menjadi korban bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana berorientasi pelayanan dasar dengan tiga layanan.
Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan).
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan penerapan SPM wajib memenuhi empat tahapan inti yaitu, pendataan kebutuhan; perhitungan pemenuhan pelayanan dasar; rencana pemenuhan pelayanan dasar dan terakhir pelaksanaan pelayanan dasar.
”Tahapan tersebut dilaksanakan agar penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah dan fokus pada target layanan yaitu pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, saat memberikan laporan di hadapan Mendagri M. Tito Krnavian yang hadir untuk memberikan secara langsung penghargaan kepada kepala daerah yang berprestasi, Selasa (20/12/2022).
Dengan berbagai tantangan seperti jangkauan wilayah yang luas, banyaknya jumlah penduduk yang harus dilayani, belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi maupun substansi SPM, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta tingkat kerentanan maupun intensitas bencana yang semakin meningkat, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dan kolaborasi sesuai dengan karakteristik dan kapasitas wilayah dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana di tengah tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh masing-masing daerah.
Dari penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana di daerah dan membuat setiap pemerintah daerah lebih siap serta sigap dalam menghadapi bencana, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah korban jiwa ketika terjadi bencana. “Semoga SPM yang kita wujudkan dari tahun ke tahun dapat meminimalisasi ekses korban bencana,” ujarnya.
Mendagri M. Tito Karnavian juga menekankan pentingnya mitigasi dan penanggulangan bencana yang lebih sistematis dan terintegrasi. Isu penanganan bencana harus menjadi isu prioritas bagi para kepala daerah.
”Mari membuat rencana yang lebih sistematis dan terintegrasi, dari hulu sampai hilir dalam penanggulangan bencana. BNPB bersama Basarnas membuat guidelines, dan Kemendagri memandu para pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya hingga penyusunan anggaran dan audit pemeriksaan. Karena momentum bencana dapat memupuk kesetiakawanan sosial nasional bangsa,” ucapnya.